Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin/dispensasi kawin kepada Sasa Fristila, perempuan, anak ke tiga yang lahir di Bajuh tanggal 2 Juli 2004 dari pasangan suami isteri Ampak dan Wolinde dengan seorang laki- laki yang bernama Loren, laki laki, lahir Sei Pinang tanggal 03 Maret 2003 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Sasa Fristila dengan Loren pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
|