| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa HERI YANTO als HERI anak dari TULUS DIROSISWANTO pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/RW.001 Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat kembali oleh Terdakwa namun masih termasuk pada bulan November 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saudara Dadung di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mengambil 5 (lima) kantong narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 7.500.000,-/per kantongnya, yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah Saudara Dadung, Terdakwa langsung menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Dadung kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/RW.001 Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa kemudian memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan harga masing-masing Rp. 200.000 (dua ratus ribu), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 3 paket narkotika jenis shabu harga Rp. 200.000,- dan 3 paket harga Rp. 300.000,- setelah Terdakwa menerima uang hasil pembeliannya dari seseorang yang tidak dikenal tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/ RW. 001, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, personil kepolisian tersebut yakni Saksi Briptu Yoris dan Briptu Harbuba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Brahim dan Saksi Setie. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, didapatilah 69 (enam puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk REALME C75X warna biru yang merupakan milik terdakwa dan didapat dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa mengakui seluruh hasil penggeledahan tersebut adalah milik Terdakwa.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.25.0620 tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu: Barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0618.K berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1498 gram yang menyatakan positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan Lampiran Nomor 066/11144.00/2025 tanggal 27 November 2025 yang diterbitkan oleh PT Pegadaian-UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh AHMAD JUNAIDI selaku Pengelola Unit, dilakukan penimbangan terhadap 69 (Enam Puluh Sembilan) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 5,44 (lima koma empat empat) gram, disisihkan untuk pengujian di Laboratorium berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima) gram, untuk pemusnahan barang bukti berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa 69 (enam puluh sembilan) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 5,44 (lima koma empat empat) gram, disisihkan untuk pengujian di Laboratorium berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima) gram, untuk pemusnahan barang bukti berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
--------Perbuatan Terdakwa HERI YANTO als HERI anak dari TULUS DIROSISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------------Bahwa Terdakwa HERI YANTO ALS HERI ANAK DARI TULUS DIROSISWANTO pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/RW. 001, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, personil Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/ RW. 001, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, personil kepolisian tersebut yakni Saksi Briptu Yoris dan Briptu Harbuba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Brahim dan Saksi Setie. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, didapatilah 69 (enam puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk REALME C75X warna biru yang merupakan milik terdakwa dan didapat dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa mengakui seluruh hasil penggeledahan tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saudara Dadung (masih dalam pencarian) dengan cara terlebih dahulu membelinya sebanyak 5 (lima) kantong dengan harga Rp. 7.500.000,- perkantong nya, pada tanggal yang sudah tidak diingat kembali oleh Terdakwa namun masih termasuk pada bulan November 2025. Kemudian Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Desa Tampelas RT. 001/RW.001 Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan harga masing-masing Rp. 200.000 (dua ratus ribu), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu).
- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh personil Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Terdakwa sempat menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 3 paket narkotika jenis shabu harga Rp. 200.000,- dan 3 paket harga Rp. 300.000,-.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.25.0620 tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu: Barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0618.K berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1498 gram yang menyatakan positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan Lampiran Nomor 066/11144.00/2025 tanggal 27 November 2025 yang diterbitkan oleh PT Pegadaian-UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh AHMAD JUNAIDI selaku Pengelola Unit, dilakukan penimbangan terhadap 69 (enam puluh sembilan) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 5,44 (lima koma empat empat) gram, disisihkan untuk pengujian di Laboratorium berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima) gram, untuk pemusnahan barang bukti berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa 69 (enam puluh sembilan) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 5,44 (lima koma empat empat) gram, disisihkan untuk pengujian di Laboratorium berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima) gram, untuk pemusnahan barang bukti berat kotor 14,41 (empat belas koma empat satu) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
--------Perbuatan Terdakwa HERI YANTO als HERI anak dari TULUS DIROSISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------- |