Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Kkn 1.GUSTI MURDANI CHAN,S.H.
2.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
PILMUN Als BAPAK OLA Bin EREN NYATU, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-70/Q.2.10.7/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI MURDANI CHAN,S.H.
2JANANG MULA ANDRI RONU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PILMUN Als BAPAK OLA Bin EREN NYATU, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PILMUN Als BAPAK OLA Bin (Alm) EREN NYATU pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di lahan milik terdakwa di Jl Lintas Propinsi Kuala Kurun- Palangka Raya Kel. Kampuri Kec. Mihing Raya, Kab. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan atau karena kelalainnya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tangggal lupa sekitar bulan September 2018 terdakwa membersihkan lahan milik terdakwa dengan cara menebas memakai parang selama 4 (empat) hari, dan setelah selesai ditebas terdakwa menunggu semak atau ranting yang terdakwa tebas tersebut kering. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira jam 18.00 wib terdakwa mulai membakar lahan milik terdakwa tersebut, dengan cara membuat obor dari bambu, setelah itu terdakwa menhidupkan obor tersebut dengan menggunakan korek api gas berwarna biru MERK TOKAI, kemudian terdakwa berjalan dilahan terdakwa tersebut sambil menyulutkan api obor  kesemak yang sudah kering, dan apinya hidup dan membesar serta membakar sebagian lahan milik terdakwa sendiri, terdakwa berdiri di lahan terdakwa  tersebut sambil menunggu, agar api pembakaran lahan terdakwa tidak menyebar kelahan milik orang lain.
Bahwa Brigpol M. Galih Ade Putra Bin B. Soebroto dan saksi Bripka Andi Tri Wahyono yang sedang melintas di jalan Provinsi Kuala Kurun – Palangka Raya, melihat ada Api yang menyala cukup besar di lahan terdakwa, kemudian Brigpol M. Galih Ade Putra Bin B. Soebroto dan saksi Bripka Andi Tri Wahyono langsung berhenti dan mendatangi tempat lahan terdakwa yang terbakar tersebut, kemudian Brigpol M. Galih Ade Putra Bin B. Soebroto dan saksi Bripka Andi Tri Wahyono bertemu dengan Terdakwa sedang memegang Obor yang terbuat dari bambu. Setelah itu Brigpol M. Galih Ade Putra Bin B. Soebroto dan saksi Bripka Andi Tri Wahyono menyakan siapa pemilik dan siapa yang membakar lahan tersebut dan di jawab oleh terdakwa bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah milik terdakwa dan yang membakarnya adalah terdakwa sendiri. Pada saat itu Brigpol M. Galih Ade Putra Bin B. Soebroto dan saksi Bripka Andi Tri Wahyono langsung menyuruh terdakwa untuk mematikan api tersebut, setelah api padam terdakwa,  diamankan ke Polsek Sepang beserta barang bukti yang di gunakan untuk membakar lahan tersebut berupa 1 (satu) buah korek api gas warna biru merk TOKAI dan 1(satu) buah obor yg terbuat dari bambu serta 2 dahan ranting yang sudah terbakar.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan membakar lahan tersebut tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya