Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
1.ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH
2.BOBI Bin EDISON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 242 /O.2.22.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH[Penahanan]
2BOBI Bin EDISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

­­-----------Bahwa Terdakwa I ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH  bersama Terdakwa II BOBI Bin EDISON dan Sdr. IWAN (Masuk dalam DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan Ruko Sdri. MONA yang beralamat di Jalan Perintis RT.016, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka terhadap saksi MARDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 01.00 Terdakwa I ADE bersama istri dari Terdakwa I ADE dan saksi YAYANG pergi dari acara hiburan pertunangan Sdr. OBIN menuju ruko milik Sdri. MONA yang beralamat di Jalan Perintis RT.016, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menemui Sdr. IPAN. Selanjutnya sesampainya di ruko Sdri. MONA, Terdakwa I ADE bersama istrinya dan saksi YAYANG masuk dan dan beristirahat dikamar yang berada di dalam ruko milik Sdri. MONA.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi MARDI menemui Terdakwa I ADE dan saksi YAYANG untuk meminta rokok, namun karena Terdakwa I ADE dan Sdri. YAYANG tidak memiliki rokok sehingga meminta saksi MARDI untuk ikut mengumpulkan uang (patungan) untuk membeli rokok, selanjutnya saksi MARDI mengeluarkan uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan mengeluarkan umpatan kelamin ibu. Atas umpatan dari saksi MARDI tersebut Terdakwa I ADE menegur saksi MARDI namun akhirnya saksi YAYANG mengeluarkan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Terdakwa I ADE untuk membeli rokok.
  • Bahwa setelah membeli rokok, Terdakwa I ADE kembali ke ruko milik Sdri. MONA dan menemukan saksi MARDI sudah berada di pintu ruko Sdri, MONA dan meminta rokok kepada Terdakwa I ADE. Terdakwa I ADE kemudian tidak memberikan rokok kepada saksi MARDI dan mengatakan agar saksi MARDI tidak usah merokok. Saksi MARDI kemudian kembali mengeluarkan.umpatan kelamin ibu sehingga membuat saksi YAYANG keluar dari dalam ruko Sdri. MONA dan menegur saksi MARDI untuk tidak berumpat kelamin ibu.
  • Bahwa selanjutnya keadaan didepan ruko Sdri. MONA tersebut mulai ramai karena saksi MARDI yang terus menerus berumpat kelamnin ibu dan berkali-kali diperingatkan sehingga saksi MARDI merasa terdesak dan mengambil sebuah botol bir yang ada didekatnya.
  • Bahwa melihat saksi MARDI mengambil botol bir, Terdakwa I ADE langsung masuk kedalam ruko Sdri. MONA dan mengambil sebuah lading (pisau dapur). Selanjutnya Sdr. IWAN (masuk DPO) dan Terdakwa II BOBI yang tidak jauh dari posisi saksi MARDI langsung mendekati saksi MARDI dan Sdr. IWAN selanjutnya merebut botol bir dari tangan saksi MARDI, dan setelah Sdr. IWAN merebut botol bir dari saksi MARDI Terdakwa I ADE kemudian membuang pisau yang dipegang dan mendekati saksi MARDI, meremas kerah baju saksi MARDI dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan memukul saksi MARDI dengan menggunakan telapak tangan kanan hingga mengenai bibir saksi MARDI. Selanjutnya Sdr. IWAN mendekati saksi MARDI dan memukul saksi MARDI dengan menggunakan botol bir dan mengenai kepala saksi MARDI.
  • Bahwa Terdakwa II BOBI yang pada saat itu berada disamping Sdr. IWAN dan melihat saksi MARDI dipukul oleh Terdakwa I ADE dan Sdr. IWAN kemudian mendekati saksi MARDI memukul saksi MARDI dan mengenai kepala saksi MARDI. Pada akhirnya saksi MARDI pergi.
  • Bahwa dalam melakukan kekerasan terhadap saksi MARDI tersebut dilakukan ditempat yang dapat dilihat oleh umum yaitu di depan Ruko Sdri. MONA yang beralamat di Jalan Perintis RT.016, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan dilakukan dengan tenaga bersama dengan peranan Terdakwa I ADE melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan hingga melukai bibir/mulut saksi MARDI, Sdr. IWAN melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah botol bir dan mengenai kepala dan Terdakwa II BOBI melakukan pemukulan kearah kepala saksi MARDI sehingga atas perbuatan Terdakwa I ADE, Terdakwa II BOBI dan Sdr. IWAN mengakibatkan saksi MARDI mengalami luka robek pada kepala bagian Tengah atas dan pada bibir sebelah kiri atas bagian dalam.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 296/400/PKM-TWH/RI/XII/2023 tanggal 03 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ALWINDA, dokter umum pada UPT PUSKESMAS Tewah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. MARDI Bin MUHAMAD PAMIN didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh enam tahun didapatkan luka robek pada kepala bagian Tengah atas dan pada bibir sebelah kiri atas bagian dalam yang diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa I ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH  dan Terdakwa II BOBI Bin EDISON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH  bersama Terdakwa II BOBI Bin EDISON dan Sdr. IWAN (Masuk dalam DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan Ruko Sdri. MONA yang beralamat di Jalan Perintis RT.016, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi MARDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 01.00 Terdakwa I ADE bersama istri dari Terdakwa I ADE dan saksi YAYANG pergi dari acara hiburan pertunangan Sdr. OBIN menuju ruko milik Sdri. MONA yang beralamat di Jalan Perintis RT.016, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menemui Sdr. IPAN. Selanjutnya sesampainya di ruko Sdri. MONA, Terdakwa I ADE bersama istrinya dan saksi YAYANG masuk dan dan beristirahat dikamar yang berada di dalam ruko milik Sdri. MONA.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi MARDI menemui Terdakwa I ADE dan saksi YAYANG untuk meminta rokok, namun karena Terdakwa I ADE dan Sdri. YAYANG tidak memiliki rokok sehingga meminta saksi MARDI untuk ikut mengumpulkan uang (patungan) untuk membeli rokok, selanjutnya saksi MARDI mengeluarkan uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan mengeluarkan umpatan kelamin ibu. Atas umpatan dari saksi MARDI tersebut Terdakwa I ADE menegur saksi MARDI namun akhirnya saksi YAYANG mengeluarkan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Terdakwa I ADE untuk membeli rokok.
  • Bahwa setelah membeli rokok, Terdakwa I ADE kembali ke ruko milik Sdri. MONA dan menemukan saksi MARDI sudah berada di pintu ruko Sdri, MONA dan meminta rokok kepada Terdakwa I ADE. Terdakwa I ADE kemudian tidak memberikan rokok kepada saksi MARDI dan mengatakan agar saksi MARDI tidak usah merokok. Saksi MARDI kemudian kembali mengeluarkan.umpatan kelamin ibu sehingga membuat saksi YAYANG keluar dari dalam ruko Sdri. MONA dan menegur saksi MARDI untuk tidak berumpat kelamin ibu.
  • Bahwa selanjutnya keadaan didepan ruko Sdri. MONA tersebut mulai ramai karena saksi MARDI yang terus menerus berumpat kelamnin ibu dan berkali-kali diperingatkan sehingga saksi MARDI merasa terdesak dan mengambil sebuah botol bir yang ada didekatnya.
  • Bahwa melihat saksi MARDI mengambil botol bir, Terdakwa I ADE langsung masuk kedalam ruko Sdri. MONA dan mengambil sebuah lading (pisau dapur). Selanjutnya Sdr. IWAN (masuk DPO) dan Terdakwa II BOBI yang tidak jauh dari posisi saksi MARDI langsung mendekati saksi MARDI dan Sdr. IWAN selanjutnya merebut botol bir dari tangan saksi MARDI, dan setelah Sdr. IWAN merebut botol bir dari saksi MARDI Terdakwa I ADE kemudian membuang pisau yang dipegang dan mendekati saksi MARDI, meremas kerah baju saksi MARDI dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan memukul saksi MARDI dengan menggunakan telapak tangan kanan hingga mengenai bibir saksi MARDI. Selanjutnya Sdr. IWAN mendekati saksi MARDI dan memukul saksi MARDI dengan menggunakan botol bir dan mengenai kepala saksi MARDI.
  • Bahwa Terdakwa II BOBI yang pada saat itu berada disamping Sdr. IWAN dan melihat saksi MARDI dipukul oleh Terdakwa I ADE dan Sdr. IWAN kemudian mendekati saksi MARDI memukul saksi MARDI dan mengenai kepala saksi MARDI. Pada akhirnya saksi MARDI pergi.
  • Bahwa dalam melakukan kekerasan terhadap saksi MARDI tersebut dilakukan dengan tenaga bersama dengan peranan Terdakwa I ADE melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan hingga melukai bibir/mulut saksi MARDI, Sdr. IWAN melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah botol bir dan mengenai kepala dan Terdakwa II BOBI melakukan pemukulan kearah kepala saksi MARDI sehingga atas perbuatan Terdakwa I ADE, Terdakwa II BOBI dan Sdr. IWAN mengakibatkan saksi MARDI mengalami luka robek pada kepala bagian Tengah atas dan pada bibir sebelah kiri atas bagian dalam.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 296/400/PKM-TWH/RI/XII/2023 tanggal 03 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ALWINDA, dokter umum pada UPT PUSKESMAS Tewah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. MARDI Bin MUHAMAD PAMIN didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh enam tahun didapatkan luka robek pada kepala bagian Tengah atas dan pada bibir sebelah kiri atas bagian dalam yang diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa I ADE SAPUTRA Als ADE Bin (Alm) GRIANSYAH  dan Terdakwa II BOBI Bin EDISON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya