Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Kkn LIANI TAIB NYAHU 1.KAMELOH
2.KARDIE SIMAN
3.NARO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIANI TAIB NYAHU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAMELOH
2KARDIE SIMAN
3NARO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan masing masing nama tersebut dibawah ini :
    1. Lidie
    2. Liani Taib Nyahu (dalam gugatan ini sebagai Penggugat)
    3. Alm.Gandie memiliki anak : Meldi,Ririn dan Gery
    4. Muliatie
    5. Gune
    6. Alm.Dino, memilki anak :Mei Saldi,Nidit dan Yetri
    7. Yanto
    8. Alm.SIgano,memiliki anak :Sindi Nuri Sugano Putri,Rio dan Yaya
    9. Nomi T
    10. Rusningsih

Adalah merupakan Ahli waris Alm.Taib Nyahu  ;

  1. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Kampuri  Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran panjang ± 500 m dan lebar 300 m Luas  150.000 m2  , dengan batas- batas:
  • Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sindul  ;
  • Sebelah Timur, berbatasan dengan : Sungai Rasen,Siman Laju;
  • Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Danau Rasen;
  • Sebelah Barat , berbatasan  dengan :Indu Tagoi

Merupakan budel waris Peninggalan Alm.Taib Nyahu dan Alm.Mini Mahar Toemon;

  1. Menetapkan tanah sengketa adalah milik Penggugat dan  atau Para Ahli Waris Alm.Taib Nyahu dan Alm.Mini Mahar Toemon;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatig Daad);
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
  4. Menghukum Para  Tergugat membayar  ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;

A T A U   :  

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak