| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan masing masing nama tersebut dibawah ini :
- Lidie
- Liani Taib Nyahu (dalam gugatan ini sebagai Penggugat)
- Alm.Gandie memiliki anak : Meldi,Ririn dan Gery
- Muliatie
- Gune
- Alm.Dino, memilki anak :Mei Saldi,Nidit dan Yetri
- Yanto
- Alm.SIgano,memiliki anak :Sindi Nuri Sugano Putri,Rio dan Yaya
- Nomi T
- Rusningsih
Adalah merupakan Ahli waris Alm.Taib Nyahu ;
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran panjang ± 500 m dan lebar 300 m Luas 150.000 m2 , dengan batas- batas:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sindul ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Sungai Rasen,Siman Laju;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Danau Rasen;
- Sebelah Barat , berbatasan dengan :Indu Tagoi
Merupakan budel waris Peninggalan Alm.Taib Nyahu dan Alm.Mini Mahar Toemon;
- Menetapkan tanah sengketa adalah milik Penggugat dan atau Para Ahli Waris Alm.Taib Nyahu dan Alm.Mini Mahar Toemon;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatig Daad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |