Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Skj. 15.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Sdr. Kaswondo pada saat mau mengambil buah yang berada di TPH (Tempat Pemungutan Hasil Panen) Kebun Koperasi Harapan Maju Bersama buah yang di panen pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 tersebut sudah tidak ada hanya tersisa brondolan sawit. Kemudian Sdr. Kaswondo memanggil security untuk menanyakan buah tersebut dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Tidak jauh dari TPH ditemukan ceceran brondolan buah kelapa sawit kemudian Sdr. Kaswondo dan security menelusuri jalan tersebut di ketemukan 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit di daerah Block B Tower Kebun Koperasi Harapan Maju Bersama tidak jauh dari tumpukan di ketemukan lanjung dan tojok. Setelah itu Sdr. Kaswondo menyampaikan kejadian tersebut kepada saya selaku KTU Koperasi Harapan Maju Bersama dan setelah dihitung buah yang hilang tersebut sekitar 232 (dua ratus tiga puluh dua) Janjang dengan berat 1.040 (seribu empat puluh) KG , sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.144.000 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Manuhing guna proses hukum lebih lanjut |