Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUGAMI Als. MAMA IWAN Binti A.Y. SERANG pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Jalan arah Linau Km 15 Desa Batu Nyapau Kecamatan tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan untuk hal – hal tertentu yang bersifat khusus pembakaran hutan dan atau lahan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa YUGAMI, saksi SUIL, saksi SIRUN, saksi MARIANI, saksi MENYAH, saksi SUMARTO, saksi MAMBO, saudara DAYAT, dan saudara IGO berangkat dari rumah menuju arah linau untuk ke lahan milik Terdakwa dan saksi SIRUN tersebut menggunakan kendaraan roda 4 jenis PICK UP HILUX dan sekira pukul 09.00 wib terdakwa dan saksi SUIL, saksi SIRUN, saksi MARIANI, saksi MENYAH, saksi SUMARTO, saksi MAMBO, saudara DAYAT, dan saudara IGO tiba di lahan milik Terdakwa dan saksi SIRUN. Kemudian membagi menjadi 2 kelompok yang mana kelompok pertama saksi MENYAH bertugas mengangkut kayu , Saksi MAMBO sebagai pemotong kayu, Saksi MARIANI sebagai mengangkut kayu yang telah dipotong, saudara IGO sebagai mengangkut kayu yang telah dipotong dan kelompok kedua Saksi SUMARTO sebagai pemotong kayu, Saksi SUIL sebagai pengangkut kayu yang telah dipotong-potong, Saksi SUIL sebagai pengangkut kayu yang telah dipotong-potong dan saudara DAYAT sebagai pengangkut kayu yang telah dipotong-potong dan setelah dibagi menjadi 2 kelompok tersebut saksi SUIL, saksi MARIANI, saksi MENYAH, saksi SUMARTO, saksi MAMBO, saudara DAYAT, dan saudara IGO langsung melakukan kegiatan memotong – motong potongan kayu dan menumpukan potongan kayu tersebut sedangkan Saksi SIRUN dan Terdakwa YUGAMI melakukan pengawasan terhadap para saksi dan rekan yang lainnya dan setelah sekian jam bekerja dan menumpuk potongan kayu tersebut kurang lebih sebanyak 50 tumpukan. Dan sekira jam 14.00 Wib setelah istirahat makan siang terdakwa YUGAMI membakar 8 tumpukan potongan-potongan kayu yang ditumpuk tersebut dengan menggunakan karet bekas ban dalam dan 1 buah pemantik api dengan cara membakar karet bekas ban dalam tersebut dengan menggunakan pemantik api dan setelah karet bekas ban dalam tersebut terdakwa bakar dan kemudian terdakwa menaruhnya ditumpukan potongan kayu tersebut hingga tumpukan potongan kayu tersebut terbakar. Luas lahan milik terdakwa yaitu seluas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) dan terdakwa memiliki surat – surat nya berupa SKT ( Surat Keterangan Tanah) yang dibuat pada tahun 2017. Tujuan terdakwa membakar lahan tersebut untuk kemudian digunakan untuk berkebun dan menanam padi. Terdakwa dalam melakukan pembakaran lahan tersebut terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Terdakwa dalam keadaan sadar dalam melakukan pembakaran lahan tersebut sehingga dapat mengakibatkan kebakaran hutan disekitarnya. Lalu sekira jam 15.00 wib anggota Kepolisian Polres Gunung Mas yang salah satunya yaitu saksi AFRIANTO tiba dilokasi atau lahan tersebut dan menyuruh untuk mematikan api lalu menyuruh terdakwa YUGAMI beserta saksi SUIL, saksi SIRUN, saksi MARIANI, saksi MENYAH, saksi SUMARTO dan saksi MAMBO untuk datang ke kantor Polres Gunung Mas untuk dimintai keterangan -------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. -----------------------------------------------
|