Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 418 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

­­------ Bahwa TERDAKWA JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Sarang Walet milik Saksi ALIANTO Als BAPAK CANDRA Bin ANJAH KUYAN di Jalan Lintas Perusahaan  RT.004 RW.001 Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

­­------ Bahwa TERDAKWA JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Sarang Walet milik Saksi ALIANTO Als BAPAK CANDRA Bin ANJAH KUYAN di Jalan Lintas Perusahaan  RT.004 RW.001 Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa tiba di Desa Dahian Tambuk setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Tewah dengan menumpang truk yang kemudian truk tersebut berhenti di Desa Dahian Tambuk untuk mendinginkan ban, pada saat itu juga Terdakwa turun mencari sungai untuk buang air besar. Setelah buang air besar Terdakwa mendengar suara ribut burung walet di dalam gedung walet dan Terdakwa langsung mendatangi gedung sarang walet tersebut sambil bersembunyi di semak-semak yang cukup tinggi, ketika Terdakwa mendatangi gedung walet tersebut Terdakwa melihat terdapat seseorang yang tidak Terdakwa kenal sedang berdiri di dekat gedung walet tersebut, lalu Terdakwa juga melihat dinding gedung sarang burung walet tersebut sudah dalam keadaan berlubang dan terdapat sebuah tangga yang terpasang menuju lubang tersebut, kemudian Terdakwa menyalakan lampu senter dan menyorot ke arah orang tersebut lalu orang tersebut berteriak “ada orang“ lalu keluar 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dari dalam gedung walet, ketiga orang tersebut dalam keadaan panik dan pergi sambil membawa tas punggung sebanyak 3 (tiga) buah dan tas kecil sebanyak 1 (satu) buah.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 03.50 WIB setelah ketiga orang tersebut pergi, Terdakwa mencoba melihat ke dalam gedung walet tersebut dan muncul niat Terdakwa untuk mencuri sarang walet tersebut. Terdakwa masuk kedalam gedung sarang walet tersebut dengan memanjat atau menaiki tangga kayu yang masih terpasang di dinding gedung sarang walet tersebut, ketika Terdakwa sudah di dalam, Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat panen sawit dan 1 (satu) buah tas kecil bewarna merah lalu Terdakwa membawa alat panen sawit dan tas kecil bewarna merah tersebut untuk mengambil sarang walet dengan dibantu penerangan senter kepala yang sebelumnya Terdakwa bawa. Terdakwa melihat di lantai 1 (satu) Gedung walet sudah bersih dan tidak terdapat sarang walet lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua)  dan mendapat 2 (dua) buah sarang walet lalu Terdakwa naik ke lantai 3 (tiga) dan mendapat 25 (dua puluh lima) buah sarang walet. Ketika Terdakwa mengambil sarang walet tersebut Terdakwa terkejut mendengar suara seseorang yang berkata “jadi ih kau ayungku” lalu Terdakwa mencari asal suara tersebut dan mendapati sebuah alat CCTV lalu Terdakwa merubah alat tersebut ke arah bawah serta mengambil memori penyimpanan CCTV tersebut lalu pergi sambil membawa sarang walet yang sudah Terdakwa ambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah yang Terdakwa taruh di dalam tas kecil bewarna merah. Kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) untuk keluar, Terdakwa melempar keluar tas kecil berwarna merah yang sudah terisi sarang walet yang Terdakwa ambil beserta alat panen sawit yang Terdakwa gunakan untuk menggambil sarang walet ke arah luar melewati lubang dinding gedung sarang walet tersebut setelah Terdakwa keluar dari dalam gedung sarang walet tersebut lalu Terdakwa memindahkan 27 (dua puluh tujuh) buah sarang walet dari dalam tas kecil merah ke dalam jaket Terdakwa lalu pergi dari gedung sarang walet tersebut menuju ke tempat supir truk yang sebelumnya Terdakwa tumpangi dan ikut menumpang kembali.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di pertigaan Kecamatan Tewah, Terdakwa turun dan menumpang lagi sebuah mobil Pick Up yang membawa sayur ke arah desa Luwuk Langkuas, kemudian pada sore hari di Desa Luwuk Langkuas Terdakwa menjual 27 (dua puluh tujuh) buah sarang walet yang Terdakwa curi tersebut kepada pembeli sarang walet yang menggunakan mobil yang kebetulan Terdakwa temui di jalan. Sarang walet tersebut terjual dengan harga Rp. 1.544.000 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menjual sarang walet tersebut Terdakwa membuka Facebook dan melihat postingan yang memberitahukan bahwa gedung walet Saksi ALIANTO Als BAPAK CANDRA Bin ANJAH KUYAN telah dicuri, setelah melihat postingan Facebook tersebut Terdakwa merasa bersalah dan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah dengan menggunakan ojek sepeda motor dengan biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar menggunakan hasil penjualan wallet tersebut. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa meminta kakak ipar Terdakwa untuk menggantar Terdakwa ke Polsek Sepang untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sarang walet tanpa seizin dan tanpa kehendak dari pemiliknya yakni Saksi ALIANTO.

------ Perbuatan Terdakwa JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

­­------ Bahwa TERDAKWA JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Sarang Walet milik Saksi ALIANTO Als BAPAK CANDRA Bin ANJAH KUYAN di Jalan Lintas Perusahaan  RT.004 RW.001 Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa tiba di Desa Dahian Tambuk setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Tewah dengan menumpang truk yang kemudian truk tersebut berhenti di Desa Dahian Tambuk untuk mendinginkan ban, pada saat itu juga Terdakwa turun mencari sungai untuk buang air besar. Setelah buang air besar Terdakwa mendengar suara ribut burung walet di dalam gedung walet dan Terdakwa langsung mendatangi gedung sarang walet tersebut sambil bersembunyi di semak-semak yang cukup tinggi, ketika Terdakwa mendatangi gedung walet tersebut Terdakwa melihat terdapat seseorang yang tidak Terdakwa kenal sedang berdiri di dekat gedung walet tersebut, lalu Terdakwa juga melihat dinding gedung sarang burung walet tersebut sudah dalam keadaan berlubang dan terdapat sebuah tangga yang terpasang menuju lubang tersebut, kemudian Terdakwa menyalakan lampu senter dan menyorot ke arah orang tersebut lalu orang tersebut berteriak “ada orang“ lalu keluar 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dari dalam gedung walet, ketiga orang tersebut dalam keadaan panik dan pergi sambil membawa tas punggung sebanyak 3 (tiga) buah dan tas kecil sebanyak 1 (satu) buah.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 03.50 WIB setelah ketiga orang tersebut pergi, Terdakwa mencoba melihat ke dalam gedung walet tersebut dan muncul niat Terdakwa untuk mencuri sarang walet tersebut. Terdakwa masuk kedalam gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan tangga kayu yang masih terpasang di dinding gedung sarang walet tersebut, ketika Terdakwa sudah di dalam, Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat panen sawit dan 1 (satu) buah tas kecil bewarna merah lalu Terdakwa membawa alat panen sawit dan tas kecil bewarna merah tersebut untuk mengambil sarang walet dengan dibantu penerangan senter kepala yang sebelumnya Terdakwa bawa. Terdakwa melihat di lantai 1 (satu) Gedung walet sudah bersih dan tidak terdapat sarang walet lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua)  dan mendapat 2 (dua) buah sarang walet lalu Terdakwa naik ke lantai 3 (tiga) dan mendapat 25 (dua puluh lima) buah sarang walet. Ketika Terdakwa mengambil sarang walet tersebut Terdakwa terkejut mendengar suara seseorang yang berkata “jadi ih kau ayungku” lalu Terdakwa mencari asal suara tersebut dan mendapati sebuah alat CCTV lalu Terdakwa merubah alat tersebut ke arah bawah serta mengambil memori penyimpanan CCTV tersebut lalu pergi sambil membawa sarang walet yang sudah Terdakwa ambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah yang Terdakwa taruh di dalam tas kecil bewarna merah. Kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) untuk keluar, Terdakwa melempar keluar tas kecil berwarna merah yang sudah terisi sarang walet yang Terdakwa ambil beserta alat panen sawit yang Terdakwa gunakan untuk menggambil sarang walet ke arah luar melewati lubang dinding gedung sarang walet tersebut setelah Terdakwa keluar dari dalam gedung sarang walet tersebut lalu Terdakwa memindahkan 27 (dua puluh tujuh) buah sarang walet dari dalam tas kecil merah ke dalam jaket Terdakwa lalu pergi dari gedung sarang walet tersebut menuju ke tempat supir truk yang sebelumnya Terdakwa tumpangi dan ikut menumpang kembali.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di pertigaan Kecamatan Tewah, Terdakwa turun dan menumpang lagi sebuah mobil Pick Up yang membawa sayur ke arah desa Luwuk Langkuas, kemudian pada sore hari di Desa Luwuk Langkuas Terdakwa menjual 27 (dua puluh tujuh) buah sarang walet yang Terdakwa curi tersebut kepada pembeli sarang walet yang menggunakan mobil yang kebetulan Terdakwa temui di jalan. Sarang walet tersebut terjual dengan harga Rp. 1.544.000 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menjual sarang walet tersebut Terdakwa membuka Facebook dan melihat postingan yang memberitahukan bahwa gedung walet Saksi ALIANTO Als BAPAK CANDRA Bin ANJAH KUYAN telah dicuri, setelah melihat postingan Facebook tersebut Terdakwa merasa bersalah dan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah dengan menggunakan ojek sepeda motor dengan biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar menggunakan hasil penjualan wallet tersebut. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa meminta kakak ipar Terdakwa untuk menggantar Terdakwa ke Polsek Sepang untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sarang walet tanpa seizin dan tanpa kehendak dari pemiliknya yakni Saksi ALIANTO.

------ Perbuatan Terdakwa JEKY Als BAPAK ACA Bin TIKONG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya