Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.RATIBULAVA, S.H
TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 305 /O.2.22/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2RATIBULAVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Eprayen Punding, S.H.TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

­­-----------Bahwa Terdakwa TOPAN als BAPAK ELISA anak dari DAMAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Toko (Ruko) milik Saudara Boneng (masih dalam pencarian) yang ada di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pertanian, RT.002, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Ruko milik Saudara Boneng dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa. Sesampainya di Ruko milik Saudara Boneng tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Boneng dan Terdakwa menyampaikan kepada Saudara Boneng hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saudara Boneng mengambil narkotika jenis shabu dari dalam Ruko miliknya sebanyak 1 plastik klip dan menyerahkannya kepada Terdakwa setelah Terdakwa menerima uang Rp. 1.300.000,- sebagai uang pembelian narkotika jenis shabu. Lalu 1 plastik klip narkotika tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tabung aluminium warna silver untuk kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari Saudara Boneng lalu memakainya dengan menggunakan alat hisap shabu, di kamar tidur Terdakwa. Setelah memakai narkotika jenis shabu tersebut kemudian 1 (satu) paket plastik klip sisa narkotika jenis shabu yang tidak digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa letakkan di atas kasur tempat tidur Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas datang ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa yang saat itu melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Jelungen yang berada di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah membeli 1 paket narkotika jenis shabu harga Rp. 300.000,- dari Saudara Boneng yakni pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB, melalui teman Terdakwa yang bernama Saudara Wahyudi (masih dalam pencarian).
  • Bahwa sebelumnya juga Terdakwa pernah membeli 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudari Ujang (masih dalam pencarian) dan narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.  
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.25.0586. tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu Barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.098.11.16.05.0584.K berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1660 gram (plastic klip kecil + kristal bening) yang menyatakan positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor 063/11144.00/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Pegadaian-UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit, dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

--------Perbuatan Terdakwa TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

 

SUBSIDAIR

­­-----------Bahwa Terdakwa TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pertanian, RT.002, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, datang personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa yang berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Jelungen yang berada di belakang rumah Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang dilakukan oleh personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas yakni Saksi Bripka Muhamad Arifin dan Saksi Briptu Rifki dengan disaksikan oleh  Saksi Tikai dan Saksi Busi. Dari hasil penggeledahan didapatkanlah 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah tabung aluminium warna silver, 2 (dua) buah bundelan plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) buah bong alat hisap shabu beserta pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang hasil penggeledahan tersebut adalah benar milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dari Saudara Boneng, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dengan cara berawal Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pertanian, RT.002, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Ruko milik Saudara Boneng dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa. Sesampainya di Ruko milik Saudara Boneng tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Boneng dan Terdakwa menyampaikan kepada Saudara Boneng hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saudara Boneng mengambil narkotika jenis shabu dari dalam Ruko miliknya sebanyak 1 plastik klip dan menyerahkannya kepada Terdakwa setelah Terdakwa menerima uang Rp. 1.300.000,- sebagai uang pembelian narkotika jenis shabu. Lalu 1 plastik klip narkotika tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tabung aluminium warna silver untuk kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.25.0586. tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu Barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.098.11.16.05.0584.K berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1660 gram (plastic klip kecil + kristal bening) yang menyatakan positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor 063/11144.00/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Pegadaian-UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit, dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis shabu yakni berupa 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

--------Perbuatan Terdakwa TOPAN als BAPAK ELISA anak dari DAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengacuannya diganti dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa TOPAN Als BAPAK ELISA Anak Dari DAMAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pertanian, RT.002, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas datang ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa yang berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Jelungen yang berada di belakang rumah Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang dilakukan oleh personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas yakni Saksi Bripka Muhamad Arifin dan Saksi Briptu Rifki dengan disaksikan oleh  Saksi Tikai dan Saksi Busi. Dari hasil penggeledahan didapatkanlah 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah tabung aluminium warna silver, 2 (dua) buah bundelan plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) buah bong alat hisap shabu beserta pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang hasil penggeledahan tersebut adalah benar milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkottika jenis shabu dengan cara membelinya dari Saudara Boneng, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Kemudian setelah mendapatkan 1 plastik klip narkotika tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tabung aluminium warna silver untuk kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari Saudara Boneng lalu memakainya dengan menggunakan alat hisap shabu, di kamar tidur Terdakwa. Setelah memakai narkotika jenis shabu tersebut kemudian 1 (satu) paket plastik klip sisa narkotika jenis shabu yang tidak digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa letakkan di atas kasur tempat tidur Terdakwa.
  • Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu a.n. Topan als Bapak Elisa anak dari Daman yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yakni Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M.H. dengan kesimpulan bahwa Tersangka a.n. Topan als Bapak Elisa anak dari Daman adalah Penyalah Guna narkotika jenis shabu dengan pola penanganan situasional. Tersangka mengaku telah membeli narkotika jenis shabu untuk dipakai sendiri dan menjual narkotika jenis shabu kepada orang lain. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut sehingga perlu dilakukan berupa tindakan proses hukum dan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi. 
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.25.0586. tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu Barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.098.11.16.05.0584.K berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1660 gram (plastic klip kecil + kristal bening) yang menyatakan positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor 063/11144.00/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Pegadaian-UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit, dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengonsumsi Narkotika jenis shabu yang mengandung Methamphetamine terbukti dari Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Gunung Mas, dengan uraian “Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 telah dilakukan pengambilan urine dari Terdakwa Topan als Bapak Elisa anak dari Daman oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas di ruangan Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas dengan cara urine tersebut ditampung dalam wadah cup plastik daan dilakukan tes urine dengan menggunakan TEST STRIP (URINE) dengan hasil test tersebut  menandakan hasil haris satu merah yang berarti Positif Methamphetamine”
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

--------Perbuatan Terdakwa TOPAN als BAPAK ELISA anak dari DAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya