| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa RUDINI Als BAPAK JENNI Anak Dari DEHEN SAHIDAR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa RUDINI Als BAPAK JENNI Anak Dari DEHEN SAHIDAR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 unit Mobil Pickup Daihatsu dengan Nomor Polisi KH 8070 HB warna abu metalik milik Terdakwa menuju Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mendatangi kebun milik Terdakwa, kemudian pada sore harinya sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa pulang dan pada saat perjalanan pulang Terdakwa ada melihat tumpukan kayu olahan jenis papan dan balok yang berada di pinggir jalan Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian ada seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berada di dekat tumpukan kayu tersebut, lalu Terdakwa bertanya kepada orang yang tidak Terdakwa kenal namanya tersebut, apakah kayu tersebut dijual lalu orang tersebut menjawab kayu tersebut dijual, lalu Terdakwa membeli kayu tersebut dengan rincian kayu olahan papan Terdakwa beli sebanyak 62 keping dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan balok Terdakwa beli sebanyak 15 pucuk dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa membayar pembelian kayu tersebut dengan cara menyerahkan menyerahkan uang tunai (cash) kepada orang tersebut. Setelah itu Terdakwa mengangkut kayu ke mobil yang Terdakwa kendarai dengan cara kayu olahan papan Terdakwa susun samping kiri dan kanan di mobil Terdakwa lalu balok tersebut Terdakwa simpan di dalam bak mobil Terdakwa. Sekira jam 21.00 Wib Terdakwa selesai mengangkut kayu-kayu tersebut didalam mobil Terdakwa kemudian Terdakwa berangkat dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekira jam 22.30 Wib pada saat melintasi di Jalan Perintis Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, kendaraan yang Terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi I AGGRIO SAMBECKHA PUTRA DESE dan saksi II DONI MEI RUSDIANSYAH (masing-masing saksi merupakan anggota Polri) yang mana pada saat itu saksi I dan saksi II sedang melakukan operasi Wanalaga Telabang 2025. Lalu saksi I dan saksi II menanyakan kepada Terdakwa terkait dokumen-dokumen perizinan kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perizinan kayu yang diangkut oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa secara dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Bahwa peran Terdakwa adalah melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang berasal dari Jalan Perintis Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa papan dan balok yang diangkut oleh Terdakwa merupakan kayu olahan yang dibeli Terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di pinggir jalan Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli HERI VARIA NEDI, S.Hut., menjelaskan bahwa dokumen atau izin yang harus dimiliki oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan adalah: kayu olahan tersebut harus berasal dari Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang sah dan telah lunas dibayarkan PNBP (Provisi Sumber Daya Hutan/PSDH dan Dana Reboisasi/DR) kayu bulatnya dan dengan menggunakan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sesuai Paragraf 5 Pasal 259 ayat (1) huruf a dan ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Lindung dan Hutan Produksi.
- Bahwa terhadap kayu yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh ahli BEBENDI sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Hasil Hutan Sawn Timber Kayu Gergajian Nomor: 522/198/UPT.9.2/XI/2025 tanggal 06 November 2025:
|
No
|
Jenis
|
Kayu Olahan
|
Panjang (M)
|
Tebal (Cm)
|
Lebar (Cm)
|
Keping
|
Volume
(M3)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
1
|
Meranti
|
Papan
|
4
|
2
|
20
|
62
|
0,992
|
|
2
|
Meranti
|
Balok
|
4
|
5
|
5
|
15
|
0,15
|
|
JUMLAH
|
77
|
1,142
|
--------Perbuatan Terdakwa RUDINI Als BAPAK JENNI Anak Dari DEHEN SAHIDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |