Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Kkn 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.DINA MARIANA, S.H
VIKTORIANTO Als DODO Bin SOLO IDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 455 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2DINA MARIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTORIANTO Als DODO Bin SOLO IDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RAJI Als KRIS Bin UWAU pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 24.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo RT. 014 RW. 002 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengam cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada dini hari pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi RAJI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa barang-barang berupa 1 (satu) buat Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda dan 1 (satu) buah Senapan Angin yang telah diambil dari rumah saksi korban SALUNDIK. Lalu barang-barang tersebut kemudian disimpan didalam kamar Terdakwa. Setelah menyimpan barang-barang tersebut lalu saksi RAJI bertanya kepada Terdakwa “ Do, adalah tempat menawarkan barang ini?”, setelah itu Terdakwa menjawab “Iya, coba saya tanya dulu”. Setelah membahas mengenai rencana untuk menjual barang-barang itu, lalu Terdakwa dan saksi RAJI beristirahat untuk tidur dikamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 08.00 WIB hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, saksi RAJI ada menanyakan kembali kepada Terdakwa “Do, adakah tempat jual Gerindra?” lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya, coba saya tanya dulu”, setelah itu pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Gerindra yang berada dikamarnya untuk dibawa dan ditawarkan ke tempat motor bengkel taufik, kemudian Terdakwa kembali mendatangi saksi RAJI dan berkata “ seratus ja dia berani beli” lalu saksi RAJI menjawab “terserah saja”. Kemudian, Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Gerindra tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RAJI dan Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok..
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RAJI datang kerumah Terdakwa untuk menawarkan barang berupa 1 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil dengan berkata “adakah tempat jual aki?” kemudian Terdakwa menjawab “nanti coba saya tanya dulu dan dari mana kamu dapat?” lalu saksi RAJI menjawab “dari Tewah, amun ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) dulu ini ada CCTV sementara kamu menawarkan untuk kamu jual), kemudian Terdakwa menjawab “Iya nanti saya suruh istri saya dulu tanyakan kepada tante pinjam uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara saya menawarkan). Kemudian setelah saksi RAJI menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa lalu saksi RAJI kembali pulang ke rumah Terdakwa. Setelah saksi RAJI sampai dirumah Terdakwa, lalu saksi RAJI bertanya “Do, gimana kira-kira ada gak orang yang mau beli motor, kalau ada biar saya ambil motor” lalu Terdakwa menjawab “coba ambil ja nanti coba saya tawarkan “. Setelah itu Terdakwa dan saksi RAJI bermain slot sambil duduk santai hingga tengah malam.
  • Selanjutnya, pada waktu dini hari, saksi RAJI menuju ke rumah Terdakwa dan sampai dirumah Terdakwa pada dini hari pukul 02.00 WIB dihari Senin tanggall 1 Januari 2024 dengan membawa 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih. Sesampai dirumah Terdakwa, saksi RAJI langsung menyimpan barang-barang tersebut didalam kamar Terdakwa sambil berkata “Do, kenapa motor gak bisa hidup?” setelah itu Terdakwa menjawab “saya tidak tahu”, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan kembali keluar rumah sambil berkata “bawa ke tempat lain saja Co”, mendengar hal tersebut lalu saksi RAJI kembali mendorong sepeda motor ke Praba untuk disimpan. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut, lalu saksi RAJI kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat dan tidur.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 pukul 07.000 WIB, saksi RAJI kembali ke rumah Terdakwa dan bertanya “kamu jadi berangkat kah ke Tewah ngambil motor adekmu, kalau jadi biar sama-sama dengan saya kesana, biar enak kalau saya pulang sama kamu lagi” setelah itu Terdakwa menjawab “silahkan saja duluan nanti kamu tunggu dijembatan sana”. Setelah itu, pada pukul 10.00 WIB saksi RAJI berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Jembatan Batu Mahasur, beberapa saat kemudian Terdakwa datang lalu saksi RAJI berangkat bersama dengan saksi Terdakwa menggunakan sepeda motor yang diambil dari rumah saksi korban SALUNDIK. Pada saat diperjalanan Terdakwa ada menanyakan kepada saksi RAJI “motor siapa” kemudian saksi RAJI menjawab “motor SALUNDIK Als OKTA” lalu dijawab kembali oleh  Terdakwa “kenapa kamu berani membawa motor ini” lalu dijawab kembali oleh saksi RAJI “santai aja semua aku yang tanggung dan tidak melibatkan kamu”. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan saksi RAJI tiba di Tewah tepatnya dirumah adek dari Terdakwa untuk kemudian Terdakwa dan saksi RAJI beristirahat. Kemudian, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, saksi RAJI ada memberitahukan kepada Terdakwa dengan berkata “motor sudah ku jual dengan temanku yang antar tadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah mendengar hal tersebut Terdakwa terdiam lalu Terdakwa dan saksi RAJI bersama-sama pulang ke rumah di Kuala Kurun dengan membawa motor adek Terdakwa. Sesampai di Kuala Kurun, Terdakwa dan saksi RAJI kembali kerumah Terdakwa dan pada keesokan harinya diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila saksi RAJI mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK berupa 1 (satu) buah Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda, 1 (satu) buah Senapan Angin, 1 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tanpa izin dari saksi korban SALUNDIK.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan menjual barang-barang milik saksi korban SALUNDIK tersebut telah mengakibatkan saksi korban SALUNDIK mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa VIKTORIANTO Als DODO Bin SOLO IDE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya