Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Kkn 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.DINA MARIANA, S.H
RAJI Als KRIS Bin UWAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 454 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2DINA MARIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJI Als KRIS Bin UWAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa RAJI Als KRIS Bin UWAU pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo RT. 014 RW. 002 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi DODO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk bertamu dengan membawa 1 (satu) buah Obeng yang akan digunakan untuk mencuri dirumah saksi korban SALUNDIK. Setelah sampai dirumah saksi DODO lalu saksi beristirahat sampai larut malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah saksi korban SALUNDIK. Sesampai didepan rumah saksi korban SALUNDIK,  Terdakwa melihat tidak ada mobil didepan rumah saksi korban SALUNDIK, lalu Terdakwa berjalan menuju melewati samping kanan rumah untuk menuju bagian belakang jendela dapur saksi korban SALUNDIK. Sesampai didepan jendela dapur lalu Terdakwa mencongkel pintu jendela dapur tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terbuka. Setelah itu, Terdakwa memanjat melewati jendela tersebut untuk masuk ke dalam rumah saksi korban SALUNDIK. Setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi korban SALUNDIK, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buat Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda dan 1 (satu) buah Senapan Angin. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari saksi korban SALUNDIK, lalu Terdakwa pada dini hari pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WIB kembali kerumah saksi DODO dengan membawa barang-barang tersebut untu kemudian disimpan didalam kamar saksi DODO. Setelah menyimpan barang-barang tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada saksi DODO “ Do, adalah tempat menawarkan barang ini?”, setelah itu saksi DODO menjawab “Iya, coba saya tanya dulu”. Setelah membahas mengenai rencana untuk menjual barang-barang itu, lalu Terdakwa dan saksi DODO beristirahat untuk tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 08.00 WIB hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, Terdakwa ada menanyakan kembali kepada saksi DODO “Do, adakah tempat jual Gerindra?” lalu dijawab oleh saksi DODO “Iya, coba saya tanya dulu”, setelah itu pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, saksi DODO langsung mengambil 1 (satu) buah Gerindra yang berada dikamarnya untuk dibawa dan ditawarkan ke tempat motor bengkel taufik, kemudian saksi DODO kembali mendatangi Terdakwa dan berkata “ serratus ja dia berani beli” lalu Terdakwa menjawab “terserah saja”. Kemudian, saksi DODO menyerahkan uang hasil penjualan Gerindra tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saksi DODO diberi upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok..
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tedakwa berangkat menuju Praba (bekas perusahaan dumas) untuk bertamu dan membahas pekerjaan sebagai pemotong kayu hingga sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.  Setelah itu Terdakwa pulang dan langsung menuju rumah saksi LEDO untuk menawarkan barang berupa 9 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil dengan berkata “adakah tempat jual aki?” kemudian saksi LEDO menjawab “nanti coba saya tanya dulu dan dari mana kamu dapat?” lalu Terdakwa menjawab “dari Tewah, amun ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) dulu ini ada CCTV sementara kamu menawarkan untuk kamu jual), kemudian saksi LEDO menjawab “Iya nanti saya suruh istri saya dulu tanyakan kepada tante pinjam uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara saya menawarkan). Kemudian setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi LEDO lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah saksi DODO. Setelah Terdakwa sampai dirumah saksi DODO, lalu Terdakwa bertanya “Do, gimana kira-kira ada gak orang yang mau beli motor, kalau ada biar saya ambil motor” lalu saksi DODO menjawab “coba ambil ja nanti coba saya tawarkan “. Setelah itu Terdakwa dan saksi LEDO bermain slot sambil duduk santai hingga tengah malam.
  • Selanjutnya, pada pada pukul 00.00 WIB menjelang dini hari, Terdakwa kembali kerumah saksi korban SALUNDIK untuk mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK berupa 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih. Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi LEDO dan sampai dirumah saksi LEDO pada dini hari pukul 02.00 WIB dihari Senin tanggall 1 Januari 2024. Sesampai dirumah saksi LEDO, Terdakwa langsung menyimpan barang-barang tersebut didalam kamar saksi LEDO sambil berkata “Do, kenapa motor gak bisa hidup?” sete;ah itu saksi LEDO menjawab “saya tidak tahu”, kemudian saksi LEDO masuk ke dalam rumah dan kembali keluar rumah sambil berkata “bawa ke tempat lain saja Co”, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kembali mendorong sepeda motor ke Praba untuk disimpan. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi LEDO untuk beristirahat dan tidur.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 pukul 07.000 WIB ketika Terdakwa terbangun dari tidurnya, Terdakwa langsung menuju ke Praba untuk mengecek sepeda motor yang disimpan disitu, sesampai disana lalu Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara narik cok minyak hingga akhirnya sepeda motor tersebut bisa nyala. Setelah selesai menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi LEDO dan bertanya “kamu jadi berangkat kah ke Tewah ngambil motor adekmu, kalau jadi biar sama-sama dengan saya kesana, biar enak kalau saya pulang sama kamu lagi” setelah itu saksi LEDO menjawab “silahkan saja duluan nanti kamu tunggu dijembatan sana”. Setelah itu, pada pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah saksi LEDO menuju ke Jembatan Batu Mahasur, beberapa saat kemudian saksi LEDO datang lalu Terdakwa berangkat bersama dengan saksi LEDO menggunakan sepeda motor yang diambil dari rumah saksi korban SALUNDIK. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan saksi LEDO tiba di Tewah tepatnya dirumah adek dari saksi LEDO untuk kemudian Terdakwa dan saksi LEDO beristirahat. Setelah selesai istirahat, Terdakwa menuju rumah tante Terdakwa lalu ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang datang kerumah kerumah tante Terdakwa dan berkata “kenapa?” lalu Terdakwa menjawab “mau gadai motor” kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menjawab “tidak usah digadaikan mending langsung dijual saja” setelah itu Terdakwa menjawab kembali “berapa kamu berani beli?” lalu dijawa orang tersebut “kalau Rp. 3.000.000,- (tiga juta ruiah) ?” lalu Terdakwa menjawab “terserah saja” kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Daerah Hurung Humbang dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian, setelah selesai melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut, Terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki kerumah Adek dari saksi LEDO. Sesampai dirumah adek saksi LEDO, setelah sampai dirumah Adek saksi LEDO, Terdakwa berangkat menuju Kuala Kurun menuju ke Hotel Lising untuk memesan kamar. Setelah memesan kamar tersebut lalu Terdakwa dan saksi LEDO berisitirahat. Kemudian, Terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Handphone milik saksi LEDO dengan tujuan untuk memainkan judi online. Setelah itu, Terdakwa dan saksi LEDO kembali kerumah saksi LEDO dan pada keesoka harinya diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK berupa 1 (satu) buah Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda, 1 (satu) buah Senapan Angin, 1 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tanpa izin dari saksi korban SALUNDIK.
  • Bahwa perbuatan mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SALUNDIK mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa RAJI Als KRIS Bin UWAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e  KUHPidana----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa RAJI Als KRIS Bin UWAU pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo RT. 014 RW. 002 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi DODO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk bertamu dengan membawa 1 (satu) buah Obeng yang akan digunakan untuk mencuri dirumah saksi korban SALUNDIK. Setelah sampai dirumah saksi DODO lalu saksi beristirahat sampai larut malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah saksi korban SALUNDIK. Sesampai didepan rumah saksi korban SALUNDIK,  Terdakwa melihat tidak ada mobil didepan rumah saksi korban SALUNDIK, lalu Terdakwa berjalan menuju melewati samping kanan rumah untuk menuju bagian belakang jendela dapur saksi korban SALUNDIK. Sesampai didepan jendela dapur lalu Terdakwa mencongkel pintu jendela dapur tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terbuka. Setelah itu, Terdakwa memanjat melewati jendela tersebut untuk masuk ke dalam rumah saksi korban SALUNDIK. Setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi korban SALUNDIK, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buat Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda dan 1 (satu) buah Senapan Angin. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari saksi korban SALUNDIK, lalu Terdakwa pada dini hari pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WIB kembali kerumah saksi DODO dengan membawa barang-barang tersebut untu kemudian disimpan didalam kamar saksi DODO. Setelah menyimpan barang-barang tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada saksi DODO “Do, adalah tempat menawarkan barang ini?”, setelah itu saksi DODO menjawab “Iya, coba saya tanya dulu”. Setelah membahas mengenai rencana untuk menjual barang-barang itu, lalu Terdakwa dan saksi DODO beristirahat untuk tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 08.00 WIB hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, Terdakwa ada menanyakan kembali kepada saksi DODO “Do, adakah tempat jual Gerindra?” lalu dijawab oleh saksi DODO “Iya, coba saya tanya dulu”, setelah itu pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, saksi DODO langsung mengambil 1 (satu) buah Gerindra yang berada dikamarnya untuk dibawa dan ditawarkan ke tempat motor bengkel taufik, kemudian saksi DODO kembali mendatangi Terdakwa dan berkata “ serratus ja dia berani beli” lalu Terdakwa menjawab “terserah saja”. Kemudian, saksi DODO menyerahkan uang hasil penjualan Gerindra tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saksi DODO diberi upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok..
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tedakwa berangkat menuju Praba (bekas perusahaan dumas) untuk bertamu dan membahas pekerjaan sebagai pemotong kayu hingga sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.  Setelah itu Terdakwa pulang dan langsung menuju rumah saksi LEDO untuk menawarkan barang berupa 9 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil dengan berkata “adakah tempat jual aki?” kemudian saksi LEDO menjawab “nanti coba saya tanya dulu dan dari mana kamu dapat?” lalu Terdakwa menjawab “dari Tewah, amun ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) dulu ini ada CCTV sementara kamu menawarkan untuk kamu jual), kemudian saksi LEDO menjawab “Iya nanti saya suruh istri saya dulu tanyakan kepada tante pinjam uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara saya menawarkan). Kemudian setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi LEDO lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah saksi DODO. Setelah Terdakwa sampai dirumah saksi DODO, lalu Terdakwa bertanya “Do, gimana kira-kira ada gak orang yang mau beli motor, kalau ada biar saya ambil motor” lalu saksi DODO menjawab “coba ambil ja nanti coba saya tawarkan “. Setelah itu Terdakwa dan saksi LEDO bermain slot sambil duduk santai hingga tengah malam.
  • Selanjutnya, pada pada pukul 00.00 WIB menjelang dini hari, Terdakwa kembali kerumah saksi korban SALUNDIK untuk mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK berupa 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih. Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi LEDO dan sampai dirumah saksi LEDO pada dini hari pukul 02.00 WIB dihari Senin tanggall 1 Januari 2024. Sesampai dirumah saksi LEDO, Terdakwa langsung menyimpan barang-barang tersebut didalam kamar saksi LEDO sambil berkata “Do, kenapa motor gak bisa hidup?” sete;ah itu saksi LEDO menjawab “saya tidak tahu”, kemudian saksi LEDO masuk ke dalam rumah dan kembali keluar rumah sambil berkata “bawa ke tempat lain saja Co”, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kembali mendorong sepeda motor ke Praba untuk disimpan. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi LEDO untuk beristirahat dan tidur.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 pukul 07.000 WIB ketika Terdakwa terbangun dari tidurnya, Terdakwa langsung menuju ke Praba untuk mengecek sepeda motor yang disimpan disitu, sesampai disana lalu Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara narik cok minyak hingga akhirnya sepeda motor tersebut bisa nyala. Setelah selesai menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi LEDO dan bertanya “kamu jadi berangkat kah ke Tewah ngambil motor adekmu, kalau jadi biar sama-sama dengan saya kesana, biar enak kalau saya pulang sama kamu lagi” setelah itu saksi LEDO menjawab “silahkan saja duluan nanti kamu tunggu dijembatan sana”. Setelah itu, pada pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah saksi LEDO menuju ke Jembatan Batu Mahasur, beberapa saat kemudian saksi LEDO datang lalu Terdakwa berangkat bersama dengan saksi LEDO menggunakan sepeda motor yang diambil dari rumah saksi korban SALUNDIK. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan saksi LEDO tiba di Tewah tepatnya dirumah adek dari saksi LEDO untuk kemudian Terdakwa dan saksi LEDO beristirahat. Setelah selesai istirahat, Terdakwa menuju rumah tante Terdakwa lalu ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang datang kerumah kerumah tante Terdakwa dan berkata “kenapa?” lalu Terdakwa menjawab “mau gadai motor” kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menjawab “tidak usah digadaikan mending langsung dijual saja” setelah itu Terdakwa menjawab kembali “berapa kamu berani beli?” lalu dijawa orang tersebut “kalau Rp. 3.000.000,- (tiga juta ruiah) ?” lalu Terdakwa menjawab “terserah saja” kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Daerah Hurung Humbang dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian, setelah selesai melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut, Terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki kerumah Adek dari saksi LEDO. Sesampai dirumah adek saksi LEDO, setelah sampai dirumah Adek saksi LEDO, Terdakwa berangkat menuju Kuala Kurun menuju ke Hotel Lising untuk memesan kamar. Setelah memesan kamar tersebut lalu Terdakwa dan saksi LEDO berisitirahat. Kemudian, Terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Handphone milik saksi LEDO dengan tujuan untuk memainkan judi online. Setelah itu, Terdakwa dan saksi LEDO kembali kerumah saksi LEDO dan pada keesoka harinya diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK berupa 1 (satu) buah Laptop,  1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah modem wifi, 1 (satu) buah Gerinda, 1 (satu) buah Senapan Angin, 1 (satu) buah CCTV, 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam putih tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tanpa izin dari saksi korban SALUNDIK.
  • Bahwa perbuatan mengambil barang-barang milik saksi korban SALUNDIK yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SALUNDIK mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa RAJI Als KRIS Bin UWAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya