| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PRADONA Als PRA Als Bapak GRES Bin SOKING pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi korban HENDRA YAKIN AKAT yang terletak di Jalan Perintis RT 003 Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 bulan Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib saksi korban saat itu sedang mencuci mobil milik saksi korban yang terparkir di halaman rumah saksi korban yang terletak di Jalan Perintis RT. 003 Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada sekira pukul 08.15 WIB, istri terdakwa atas nama MARCICI datang ke rumah saksi korban bersama anaknya GRES dengan maksud menitipkan anaknya kepada saksi korban dan pergi untuk mengantarkan pesanan makanan yang istri terdakwa jual;
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB istri terdakwa kembali ke rumah saksi korban dan masuk ke dalam rumah. Pada saat yang sama, saksi korban hendak mengambil peralatan variasi mobil di dalam rumah namun mendengar suara terdakwa yang memanggil “OOO GRES…OOO GRES…OOO GRES” sehingga saksi korban tidak jadi masuk ke dalam rumah dan menghampiri terdakwa dengan menayakan “BUHEN NAH? ( ADA APA?) kemudian di jawab oleh terdakwa dengan kalimat “HANDAK DUAN GRES (MAU AMBIL GRES)”. Pada saat itu anak dari terdakwa datang dan mengampiri terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi korban dengan membawa GRES menggunakan sepeda motor milik terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 09.50 WIB ketika saksi korban sedang memasang variasi mobil miliknya, datang terdakwa bersama anaknya dengan sepeda motor miliknya dan memarkirkan dihalaman rumah saksi korban selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor serta menurunkan anaknya dan berkata kepada saksi korban “HE KAU GRES LE (NAH INI GRES LE)” dan saya jawab “ BOH PELAI HEKAU (BOH TINGGALKAN SITU)” dan dijawab terdakwa “BUHEN JE AMPI KASAR KASAR PANDER MU KAU (KENAPA OMONGAN KAMU KASAR KASAR GITU)” dan terdakwa dengan sengaja mengambil senjata tajam jenis parang dari pijakan sepeda motor miliknya dengan menggunakan tangan kanan. Pada gagang senjata tajam tersebut terdapat tali yang dililitkan pada tangan kanan terdakwa dan senjata tajam tersebut diarahkan ke saksi korban sambil berkata "IKAU TUH UMBA CAMPUR MASALAH KELUARGA IKEI (KAMU INI IKUT CAMPUR MASALAH KELUARGA KAMI)" setelah itu terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya dengan tetap membawa parang tersebut,
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa pergi mengendarai motor miliknya, saksi korban menegur terdakwa dengan berkata “UMBET...ELA HASUAL MELAI HUMA KU TUH...BULI NDAI (SUDAH...JANGAN RIBUT DIRUMAH SAYA...PULANG SANA)”, Terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya di Jalan Negara, Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah, tidak jauh dari rumah saksi. Setelah turun dari sepeda motor, terdakwa mengencangkan tali pada gagang senjata tajam di tangan kanannya dan mengancam saksi korban dengan suara keras "HETUH IKAU AKU HANDAK PATEI IKAU (SINI KAMU SAYA MAU BUNUH KAMU)", mendengar hal tersebut saksi korban berjalan mendatangi terdakwa dengan maksud hendak menenangkannya dan berkata "JADI IH...JADI IH" (SUDAH SAJA..SUDAH SAJA)". Kemudian terdakwa tiba-tiba berlari mendatangi saksi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang sehingga saksi korban mengambil kayu bulat kecil yang berada di sebelahnya dengan maksud untuk membela diri, kemudian terdakwa dengan senjata tajam tersebut lansung menebaskan sebanyak satu kali ke arah kepala saksi korban dan tebasan tersebut saksi korban tangkis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai dan melukai samping telapak tangan saksi korban, kemudian datang istri saksi korban yaitu saudari AMINAH dan merampas senjata tajam dari tangan saudara PRADONA dikarenakan senjata tajam tersebut ada tali yang terikat pada tangan saudara PRADONA sehingga istri saksi korban kesulitan mengambil dari tangan terdawa sehingga terjadi tarik tarikan senjata tajam tersebut yang menyebabkan luka pada telunjuk sebelah tangan kanan saksi AMINAH, kemudian datang istri terdawka yaitu Saudari MARCICI untuk membantu merampas senjata tajam tersebut dari tangan suaminya, kemudian datang tetangga saya yaitu saudari MARLINA juga membantu merampas senjata tajam tersebut sehingga terjadi tarik tarikan senjata tajam tersebut sehingga melukai telunjuk sebelah tangan kanan istri saksi korban setelah itu istri saksi korban bisa mendapatkan senjata tajam dari tangan saudara PRADONA tersebut setelah itu saudara PRADONA berlari menuju sepeda motornya dan menjalankan sepeda motor tersebut dan melarikan diri;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 817.1/TU-3/PKM-TWH/XII/2025 terhadap pemeriksaan saksi korban atas nama Hendra Yakin Akat, yang ditandatangani oleh dr. Sri Wahyuni dan dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tewah, ditemukan pada telapak tangan kiri bagian luar sejajar dengan jari kelingking satu luka terbuka dengan panjang 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 2 (dua) centimeter, yang diakibatkan oleh benda tajam;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 817.2/TU-3/PKM-TWH/XII/2025 terhadap pemeriksaan saksi korban atas nama Aminah, yang ditandatangani oleh dr. Sri Wahyuni dan dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tewah, ditemukan pada jari telunjuk tangan kanan bagian atas satu luka terbuka dengan panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 0,2 (nol koma dua) centimeter, yang diakibatkan oleh benda tajam;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli terhadap pemeriksaan saksi korban atas nama Hendra Yakin Akat, ditemukan satu luka terbuka pada telapak tangan kiri bagian luar sejajar dengan jari kelingking, dengan panjang 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 2 (dua) centimeter, yang diakibatkan oleh benda tajam. Luka tersebut diklasifikasikan sebagai luka sedang dan memerlukan masa pemulihan selama kurang lebih 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan. Akibat dari luka tersebut, saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas tertentu selama kurang lebih 1 (satu) bulan dalam proses penyembuhan;
- Bahwa sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban telah mengalami kerugian materiil berupa biaya pengobatan sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta biaya pengobatan terhadap Saudari AMINAH sebesar Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selain itu, akibat penganiayaan tersebut, saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai penambang emas tradisional selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026, sehingga mengakibatkan saksi korban kehilangan penghasilan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan perhitungan upah harian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban adalah sebesar Rp10.075.000,00 (sepuluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
-
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-------------- |