Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.DINA MARIANA, S.H
3.MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H
NORYANTO Als YANTO Bin KARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 487 /O.2.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2DINA MARIANA, S.H
3MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORYANTO Als YANTO Bin KARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa NORYANTO Als YANTO Bin KARSO, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan seorang pelangsir yang menawarkan BBM bersubsidi jenis pertalite dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) setiap liternya, selanjutnya setelah disepakati maka penjual BBM bersubsidi jenis pertalite akan mengantarkan ke rumah Terdakwa pada sekira jam 15.00 Wib.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di halaman rumah Terdakwa di Jalan Bangaris RT.004 RW.003 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah dilakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, Terdakwa menyusun 15 (lima belas) jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter ke dalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki pickup carry Nopol KH8491AS yang telah dibeli dari pelangsir dengan tujuan atas BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut akan Terdakwa jual di lokasi Habungen daerah Kecamatan Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian terhadap 16 (enam belas) tabung LPG berat 3 (tiga) kg dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap tabungnya dan kembali menyusunnya kedalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki pickup carry Nopol KH8491AS 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib Terdakwa dengan tanpa dilengkapi surat penugasan dan izin pengangkutan BBM dan LPG bersubsidi, membawa 15 (lima belas) buah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan 16 (enam belas) buah tabung LPG 3Kg berangkat dari Kota Pangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki pickup carry Nopol KH8491AS.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO beserta Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM dan LPG subsidi sehingga setelah dilakukan penelusuran, sekira jam 05.30 Wib saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO bersama anggota satreskrim Polres Gunung Mas memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA HILUX warna silver Nopol KH8662AB yang dikendarai oleh saksi AMINUDIN bersama dengan saksi MAULANA yang kedapatan melakukan pengangkutan 14 (empat belas) jerigen dan 2 (dua) tandon berisi BBM bersubsidi jenis bio solar dan setelah ditanyakan saksi AMINUDIN tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi serta tidak dapat menunjukan dokumen penugasan dalam pendistribusian dan perniagaan BBM bersubsidi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya tidak berselang lama saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO bersama anggota satreskrim Polres Gunung Mas juga memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk SUZUKI CARRY PICKUP warna Abu-abu metallic Nopol KH8491AS yang dikendarai oleh Terdakwa yang kedapatan melakukan pengangkutan 15 (lima belas) jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite serta 16 (enam belas) buah tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi dan setelah ditanyakan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi serta tidak dapat menunjukan dokumen penugasan dalam pendistribusian dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut. Atas perbuatan tersebut Terdakwa tersebut yang tidak dapat menunjukkan dokumen berupa izin yang sah atas pengangkutan dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi dari pemerintah sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Gunung Mas.
  • Bahwa Terdakwa mengaku atas pembelian BBM bersubsidi tersebut Terdakwa lakukan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu bertemu dengan para pelangsir dan selanjutnya para pelangsir tersebut mengantarkan BBM bersubsidi ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membeli dari para pelangsir tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang berisi kurang lebih 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) untuk setiap liternya sedangkan atas pembelian 16 (enam belas) buah tabung LPG bersubsidi 3Kg Terdakwa lakukan dengan cara melakukan pembelian di warung yang berada di Palangka Raya dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tabungnya.
  • Bahwa adapun Terdakwa melakukan pengangkutan BBM dan LPG bersubsidi ke wilayah Kabupaten Gunung Mas tersebut bertujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp.13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap tabung LPG bersubsidi.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli ADIETYA DIADMAN,S.T. menerangkan sebagaimana Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Kuhusus Oenugasan, bahwa formula harga dasar jenis BBM RON.90 ditetapkan dengan formula 100% Harga Indeks Pasar (HIP) bensin RON.90 +Rp.1.200,-/liter, dengan asumsi perhitungan HIP bensin RON.90 adalah sebesar Rp.11.900,- perliter (belum termasuk ongkos angkut) ditambah subsidi Rp.1.200,- didapatkan perhitungan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah sebesar Rp.3.100,- perliter dengan perhitungan sebagai berikut:

Kompensasi

=

HIP + Kompensasi Rp.1.200,00 /liter - Rp.10.000,00

 

=

(Rp.11.900,00 x 100%) + Rp.1.200,00 - Rp.10.000,00

 

=

Rp.3.100,00 per liter

  • Dengan demikian keseluruhan BBM bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan pengangkutan oleh Terdakwa tanpa adanya surat izin dan dokumen sah atas pengangkutan dan perniagaan atas BBM tersebut sebanyak kurang lebih 495 liter dikalikan dengan jumlah subsidi dari pemerintah Rp.3.100,- perliter sehingga mengakibatkan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.534.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa selanjutnya atas LPG bersubsidi sebagaimana Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram bahwa harga patokan LPG 3Kg ditetapkan dengan formula 103,85% Harga Indeks Pasar (HIP) LPG Tabung 3kg + US$50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp.1.879,-/kg, maka apabila diasumsikan dengan perhitungan HIP LPG Tabung 3kg bulan Januari 2024 adalah Rp.60.000,- per tabung (belum termasuk ongkos angkut ditambah subsidi sebesar Rp.1.879,-/Kg didapatkan jumlah kompensasi yang harus ditanggung pemerintah untuk harga jual LPG 3kg berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan margin yang ditetapkan Rp12.750,- per tabung ukuran 3kilogram belum termasuk ongkos angkut dan margin sub penyalur sebagai berikut:

Asumsi Kurs Rupiah per Kg

=

(US$50,11 x Rp.15.815,00/1000Kg

 

=

Rp.792,50/Kg

Subsidi

=

HIP + Subsidi Rp.1.000,00 /liter - Rp.12.750,00

 

 

=

(Rp.60.000 x 103,85%) + (Rp.792,50 x 3 Kg) + (Rp.1.879,00 x 3Kg) - Rp.12.750,00

 

 

=

Rp.62.310 + Rp.2.377,50 + Rp.5.637,00 - Rp.12.750,00

 

 

=

Rp.57.574,50 per tabung ukuran 3 kilogram

 

           
  • Dengan demikian keseluruhan LPG bersubsidi yang dilakukan pengangkutan oleh Terdakwa tanpa adanya surat izin dan dokumen sah atas pengangkutan dan perniagaan atas LPG tersebut sebanyak 16 (enam belas) tabung LPG 3 Kg mengakibatkan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.921.192,- (Sembilan ratus dia puluh satu ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam mengangkut 15 (lima belas) jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis pertalite kurang lebih 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dan 16 (enam belas) buah tabung LPG bersubsidi 3Kg tidak dilengkapi dengan izin maupun dokumen yang sah atas pendistribusian dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi dari pemerintah

 

----------Perbuatan Terdakwa NORYANTO Als YANTO Bin KARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam Pasal 40, Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya