INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2023/PN Kkn | Virgo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2023/PN Kkn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada YEPI anak perempuan lahir pada 11 Januari 2007, anak pasangan dari suami istri Virgo dan Linda Wati untuk melangsungkan Pemberkatan Pernikahan di Gereja Sinta Desa Tangki Dahuyan dan segera dilaporkan pernikahan tersebut di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunung Mas;
3. Memerintahkan kepada Pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditujukan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara YEPI dengan GUSTY SETIAWAN dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |