Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Kkn Virgo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Kkn
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Virgo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan  permohonan  Pemohon;
2. Memberikan  ijin/dispensasi kepada  YEPI  anak  perempuan lahir  pada  11 Januari 2007,  anak  pasangan  dari  suami  istri  Virgo  dan  Linda Wati  untuk  melangsungkan  Pemberkatan Pernikahan  di Gereja Sinta Desa Tangki Dahuyan dan segera dilaporkan pernikahan tersebut di Kantor  Dinas kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  kabupaten  Gunung  Mas;
3. Memerintahkan  kepada  Pegawai  di Kantor  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  Kabupaten  Gunung  Mas  setelah  salinan  penetapan  yang  sudah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap  ini ditujukan  kepadanya  untuk  melaksanakan  perkawinan   antara  YEPI dengan  GUSTY SETIAWAN  dan  untuk  mencatat  didalam  daftar  yang  diperuntukan  untuk  hal  itu;
4. Membebankan  biaya  yang timbul sehubungan  dengan  permohonan  ini  kepada  Pemohon;
 
ATAU
Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat lain  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak