Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Kkn 1.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
2.GUSTI MURDANI CHAN,S.H.
PAROROT SIREGAR Als. SIREGAR Bin BISLER SIREGAR ,Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-75/Q.210.7/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JANANG MULA ANDRI RONU, SH
2GUSTI MURDANI CHAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAROROT SIREGAR Als. SIREGAR Bin BISLER SIREGAR ,Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PAROROT SIREGAR Als. SIREGAR Bin BISLER SIREGAR (Alm.) pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekitar jam 15.30 WIB  di lahan milik Sdra. PAROROT SIREGAR disekitar Bukit Seleron Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan atau lahan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 07.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi lahan terdakwa yang berada di pinggir jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sesampainya di lokasi lahan sekira jam 08.00 Wib terdakwa langsung membersihkan lahan, kemudian terdakwa sekira jam 09.30 Wib mengumpulkan dedaunan yang kering, lalu mengumpulkan dedaunan tersebut menjadi 1 (Satu) dan membaginya menjadi 2 (dua) titik atau kotak dan meletakkannya di arah sebelah timur dekat patok batas lahan milik terdakwa yang jaraknya dari patok sekitar 20 meter. Kemudian sekitar jam 10.00 Wib terdakwa mulai membakar 2 (dua) titik atau kotak tersebut dengan menggunakan mancis/korek api gas warna kuning milik terdakwa, lalu terdakwa menungguinya, setelah terdakwa merasa aman, sekitar jam 17.30 Wib terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan kembali kerumah.
-Bahwa kemudian hari Minggu 07 Oktober 2018 sekira jam 15.30 Wib Saksi PURWANTO Als BAPAK YOGA Bin PUDJIRAN melakukan patroli bersama rekan-rekan anggota Kepolisian, kemudian saksi menemukan lahan yang terbakar disekitar Bukit Seleron Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi PURWANTO Als BAPAK YOGA Bin PUDJIRAN mengumpulkan saksi PANJUNG KITTIE UDA, saksi SEPRAWATI dan saksi SURYADI, guna mencari keterangan atau informasi mengenai siapa yang melakukan pembakaran hutan dan atau lahan tersebut dan diperolehlah informasi bahwa pelakunya adalah terdakwa.
-Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membakar lahan tersebut pada musim kemarau karena untuk membersihkan lahannya karena lahan tersebut mau ditanam sengon oleh terdakwa.
-Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan miliknya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jounto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya