Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Kkn RUTH YULITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Kkn
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUTH YULITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali/wakil dari seorang anak yang belum dewasa  yang bernama: Adria Putri, perempuan, anak kedua, lahir di Tewah tanggal 9 Februari 2016, untuk  menjual dan menandatangani pengurusan balik nama atas  sebidang tanah berikut ruamah diatasnya dengan  Sertifikat Hak Milik  Nomor 21686  tanggal 8 Agustus 2023 Surat Ukur Nomor 24074/MENTENG/2023 tanggal 3 Agustus 2023 ,  atas nama Adria Putri , dengan ukuran dan batas batas menunjuk ke sertifikat tersebut,
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak