INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2023/PN Kkn | ANI TARIHORAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2023/PN Kkn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari seorang anak yang bernama: JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kampuri, tanggal 02 April 2011, umur 11 (sebelas) tahun, untuk dapat menandatangani atas nama Anak JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN pada Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas sertipikat Hak Milik:
1) Sertipikat Hak Milik Nomor: 5951/Kelurahan Kedurus, NIB: 12.01.01.06.08612 dahulu atas nama pemegang hak: YOHANES SOENARGO dan sekarang sudah atas nama pemegang hak: YAFET KURNIAWAN, YEMIMA SONITA NUGRAHENI, YEHEZKIEL SETIAWAN WIJAKSONO, JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN, yang terletak di Jl. Bogangin I No. 12, RT.001, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
2) Sertipikat Hak Milik Nomor: 5952/Kelurahan Kedurus, NIB: 12.01.01.06.08613 atas nama pemegang hak: YOHANES SOENARGO, yang terletak di Jl. Bogangin I No. 12, RT.001, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
3) Sertipikat Hak Milik No. 6224 Kel. Kedurus Kel. Kedurus, NIB: 12.01.01.06.09669 yang terletak di Jl. Bogangin III No. 25, RT.003, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak: DIDIT EKO HERDIANTO, DANNY HERU DWI HARTANTO, S.Pd., LIDIA PURWANTI PRIHANTINI, YOHANES DWIE HENDRI ASMOKO, YAFET KURNIAWAN, YEMIMA SONITA NUGRAHENI, YEHEZKIEL SETIAWAN WIJAKSONO, dan JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |