Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Kkn ANI TARIHORAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Kkn
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANI TARIHORAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari seorang anak yang bernama: JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kampuri, tanggal 02 April 2011, umur 11 (sebelas) tahun, untuk dapat menandatangani atas nama Anak JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN pada Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas sertipikat Hak Milik:
1) Sertipikat Hak Milik Nomor: 5951/Kelurahan Kedurus, NIB: 12.01.01.06.08612 dahulu atas nama pemegang hak: YOHANES SOENARGO dan sekarang sudah atas nama pemegang hak: YAFET KURNIAWAN, YEMIMA SONITA NUGRAHENI, YEHEZKIEL SETIAWAN WIJAKSONO, JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN, yang terletak di Jl. Bogangin I No. 12, RT.001, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota  Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 
2) Sertipikat Hak Milik Nomor: 5952/Kelurahan Kedurus, NIB: 12.01.01.06.08613 atas nama pemegang hak: YOHANES SOENARGO, yang terletak di Jl. Bogangin I No. 12, RT.001, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota  Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
3) Sertipikat Hak Milik No. 6224 Kel. Kedurus Kel. Kedurus, NIB: 12.01.01.06.09669 yang terletak di Jl. Bogangin III No. 25, RT.003, RW.005, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota  Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak: DIDIT EKO HERDIANTO, DANNY HERU DWI HARTANTO, S.Pd., LIDIA PURWANTI PRIHANTINI, YOHANES DWIE HENDRI ASMOKO, YAFET KURNIAWAN, YEMIMA SONITA NUGRAHENI, YEHEZKIEL SETIAWAN WIJAKSONO, dan JOSEPH CHRISTANTO DERMAWAN;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak