Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Kkn 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
DJAMAL LUDIN Als DJAMAL Bin KHANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 482 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAMAL LUDIN Als DJAMAL Bin KHANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

­­------ Bahwa TERDAKWA DJAMAL LUDIN Als DJAMAL Bin KHANAFI, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko Biru Milik Saksi THABERANI Als AMANG ITAB Bin SABRAN yang terletak di Desa Taringen Rt. 02 Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi M. GAZALI RAHMAN Als RAHMAN Bin BURHAN menghubungi Saksi THABERANI Als AMANG ITAB Bin SABRAN untuk memberitahukan bahwa stok barang-barang di Toko Biru milik Saksi THABERANI hendak habis. Kemudian Saksi THABERANI menyuruh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk mencatat barang-barang yang hendak habis di Toko dan menyuruh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk memberitahu Terdakwa pergi berbelanja barang-barang tersebut. Saksi THABERANI memberitahu Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk memberi uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk belanja dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) untuk uang BBM kepada Terdakwa.
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Saksi M. GAZALI RAHMAN Als RAHMAN Bin BURHAN menyuruh Terdakwa pergi ke Palangka Raya untuk berbelanja barang-barang took dengan kata-kata ikam belanja mang ke Palangka, ini duitnya sama catatannya” (arti : kamu belanja ke Palangka om ini duit sama catatannya). Kemudian Terdakwa menjawab iya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 (satu) buah buku nota  catatan barang yang akan Terdakwa belanjakan, Terdakwa juga diberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM mobil. Uang yang seharusnya untuk membeli BB tersebut tidak dibelikan BBM oleh Terdakwa karena BBM yang ada di mobil masih banyak, sehingga uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli Pulsa paket data.
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Palangka Raya menggunakan mobil Pick Up, dan sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa tiba di Palangka Raya dan langsung berhenti di ALFAMART yang terletak di Jln. Cempaka dengan tujuan menyetorkan uang yang seharusnya untuk belanja barang-barang toko, yakni total sejumlah Rp.  3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) untuk diisikan ke akun DANA 082350225578 milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengirimkan uang dari akun DANA Terdakwa kepada akun DANA 087715621912 yang merupakan akun milik Bandar Judi untuk deposit Judi Online sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jln. Mendawai Palangka Raya dan setibanya di rumah, Terdakwa bermain judi online menggunakan Handphone miliknya, yakni permainan “MEGA SIC BO”, namun uang yang telah dideposit oleh Terdakwa habis karena kalah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 00.45 WIB, Terdakwa kembali mengirim uang dari akun DANA Terdakwa ke akun DANA Bandar Judi untuk deposit senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis, kemudian Terdakwa istirahat.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 05.06 WIB Terdakwa melakukan setor Tunai uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko, ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening : 0903148294 An. DJAMAL LUDIN sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) di ATM Bank BNI di Jln. Tjilik Riwut selanjutnya Terdakwa mengisikan uang tersebut ke akun DANA 082350225578 milik Terdakwa sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan Terdakwa mengirim uang dari akun DANA Terdakwa ke akun DANA Bandar Judi untuk deposit senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 07.33 WIB Terdakwa melakukan setor tunai uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko, ke Rekening Bank BNI : 0903148294 An. DJAMAL LUDIN milik Terdakwa sejumlah Rp. 19.500.000,- (sembilan belas Juta lima ratus Ratus Ribu Rupiah) di ATM Bank BNI di Jln. Tjilik Riwut yang dilakukan dalam 5 (lima) kali setor. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer uang dari Rekening BNI miliknya ke rekening milik Bandar Judi yakni BNI : 1594442728 An. WAHYU FERDIANSYAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk deposit. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.13 WIB Terdakwa ditelfon oleh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk menanyakan apakah Terdakwa sudah belanja barang-barang toko dan Terdakwa menjawab Terdakwa kurang enak badan sehingga belum berbelanja. Terdakwa merasa panik karena uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko telah digunakan untuk deposit judi online hingga hanya tersisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berinisiatif datang ke Kantor Kepolisan Sektor Pahandut untuk melaporkan bahwa Terdakwa mengalami pencurian uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh juta Rupiah), kemudian anggota Polsek Pahandut melakukan pendalaman laporan tersebut dengan menanyakan kejadian tersebut kepada Terdakwa, anggota Polsek Pahandut menemukan ada kejanggalan dari keterangan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa. Anggota Polsek Pahandut menemukan kertas-kertas bukti transaksi pada tas milik Terdakwa dan pada Browser Handphone milik Terdakwa juga ditemukan Riwayat Permainan Judi Online. Terdakwa kemudian baru mengakui bahwa uang tersebut Terdakwa gelapkan untuk deposit Judi Online.
  • Bahwa Terdakwa mendapat kuasa untuk membawa uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Saksi THABERANI karena Terdakwa merupakan karyawan Saksi THABERANI di Toko Biru yang bertugas untuk membelanjakan barang-barang kebutuhan Toko Biru, namun disalahgunakan oleh Terdakwa untuk deposit judi online.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk deposit Judi Online tanpa seizin dan tanpa kehendak dari pemiliknya yakni Saksi THABERANI.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa TERDAKWA DJAMAL LUDIN Als DJAMAL Bin KHANAFI, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko Biru Milik Saksi THABERANI Als AMANG ITAB Bin SABRAN yang terletak di Desa Taringen Rt. 02 Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi M. GAZALI RAHMAN Als RAHMAN Bin BURHAN menghubungi Saksi THABERANI Als AMANG ITAB Bin SABRAN untuk memberitahukan bahwa stok barang-barang di Toko Biru milik Saksi THABERANI hendak habis. Kemudian Saksi THABERANI menyuruh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk mencatat barang-barang yang hendak habis di Toko dan menyuruh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk memberitahu Terdakwa pergi berbelanja barang-barang tersebut. Saksi THABERANI memberitahu Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk memberi uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk belanja dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) untuk uang BBM kepada Terdakwa.
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Saksi M. GAZALI RAHMAN Als RAHMAN Bin BURHAN menyuruh Terdakwa pergi ke Palangka Raya untuk berbelanja barang-barang took dengan kata-kata ikam belanja mang ke Palangka, ini duitnya sama catatannya” (arti : kamu belanja ke Palangka om ini duit sama catatannya). Kemudian Terdakwa menjawab iya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 (satu) buah buku nota  catatan barang yang akan Terdakwa belanjakan, Terdakwa juga diberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM mobil. Uang yang seharusnya untuk membeli BB tersebut tidak dibelikan BBM oleh Terdakwa karena BBM yang ada di mobil masih banyak, sehingga uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli Pulsa paket data.
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Palangka Raya menggunakan mobil Pick Up, dan sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa tiba di Palangka Raya dan langsung berhenti di ALFAMART yang terletak di Jln. Cempaka dengan tujuan menyetorkan uang yang seharusnya untuk belanja barang-barang toko, yakni total sejumlah Rp.  3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) untuk diisikan ke akun DANA 082350225578 milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengirimkan uang dari akun DANA Terdakwa kepada akun DANA 087715621912 yang merupakan akun milik Bandar Judi untuk deposit Judi Online sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jln. Mendawai Palangka Raya dan setibanya di rumah, Terdakwa bermain judi online menggunakan Handphone miliknya, yakni permainan “MEGA SIC BO”, namun uang yang telah dideposit oleh Terdakwa habis karena kalah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 00.45 WIB, Terdakwa kembali mengirim uang dari akun DANA Terdakwa ke akun DANA Bandar Judi untuk deposit senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis, kemudian Terdakwa istirahat.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 05.06 WIB Terdakwa melakukan setor Tunai uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko, ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening : 0903148294 An. DJAMAL LUDIN sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) di ATM Bank BNI di Jln. Tjilik Riwut selanjutnya Terdakwa mengisikan uang tersebut ke akun DANA 082350225578 milik Terdakwa sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan Terdakwa mengirim uang dari akun DANA Terdakwa ke akun DANA Bandar Judi untuk deposit senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 07.33 WIB Terdakwa melakukan setor tunai uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko, ke Rekening Bank BNI : 0903148294 An. DJAMAL LUDIN milik Terdakwa sejumlah Rp. 19.500.000,- (sembilan belas Juta lima ratus Ratus Ribu Rupiah) di ATM Bank BNI di Jln. Tjilik Riwut yang dilakukan dalam 5 (lima) kali setor. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer uang dari Rekening BNI miliknya ke rekening milik Bandar Judi yakni BNI : 1594442728 An. WAHYU FERDIANSYAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk deposit. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk kembali bermain judi online “MEGA SIC BO” dan Terdakwa kembali kalah serta uang yang telah dideposit tersebut habis.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.13 WIB Terdakwa ditelfon oleh Saksi M. GAZALI RAHMAN untuk menanyakan apakah Terdakwa sudah belanja barang-barang toko dan Terdakwa menjawab Terdakwa kurang enak badan sehingga belum berbelanja. Terdakwa merasa panik karena uang yang seharusnya digunakan untuk belanja barang-barang toko telah digunakan untuk deposit judi online hingga hanya tersisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berinisiatif datang ke Kantor Kepolisan Sektor Pahandut untuk melaporkan bahwa Terdakwa mengalami pencurian uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh juta Rupiah), kemudian anggota Polsek Pahandut melakukan pendalaman laporan tersebut dengan menanyakan kejadian tersebut kepada Terdakwa, anggota Polsek Pahandut menemukan ada kejanggalan dari keterangan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa. Anggota Polsek Pahandut menemukan kertas-kertas bukti transaksi pada tas milik Terdakwa dan pada Browser Handphone milik Terdakwa juga ditemukan Riwayat Permainan Judi Online. Terdakwa kemudian baru mengakui bahwa uang tersebut Terdakwa gelapkan untuk deposit Judi Online.
  • Bahwa Terdakwa mendapat kuasa untuk membawa uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Saksi THABERANI untuk membelanjakan barang-barang kebutuhan Toko Biru, namun disalahgunakan oleh Terdakwa untuk deposit judi online.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk deposit Judi Online tanpa seizin dan tanpa kehendak dari pemiliknya yakni Saksi THABERANI.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya